Pasal 49
BAB 5 — PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan
PRESIDEN
dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan.
