UU
DANA PENSIUN
Pasal 50
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja
dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dan
penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional.
(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
