UU
DANA PENSIUN
Pasal 51
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan
peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan
Dana Pensiun dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
PRESIDEN
