Pasal 52
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala
mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari:
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh Pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 Menteri melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun.
(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan
wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris.
