UU
DANA PENSIUN
Pasal 53
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun.
(2) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal
6 ayat (1) huruf e harus menyatakan:
besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun;
cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun; dan
PRESIDEN
- besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.
