UU
DANA PENSIUN
Pasal 54
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta
mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta
mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana Pensiun.
(4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang
menyangkut masing-masing peserta.
