UU
DANA PENSIUN
Pasal 55
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51, Pasal
52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif bagi Dana Pensiun atau pendiri.
(2) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PRESIDEN
