UU
DANA PENSIUN
Pasal 47
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 26, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran peserta Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.
(2) Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak termasuk hasil pengembangannya dan dana yang dialihkan dari Dana Pensiun lainnya.
