UU
DANA PENSIUN
Pasal 20
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana
Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan,
pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal bcrdasarkan Undang-undang ini.
(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus
dengan itikad baik, membebaskan Dana Pcnsiun dari tanggungjawabnya.
