PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
Pasal 4
Ayat(3)
Huruf 1
Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali, atau penjualan sekuritas.
Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan Reksa Dana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana dari investasinya adalah berupa dividen, bunga obligasi atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan ketentuan ini, maka dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan. Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkembangan perusahaan Reksa Dana yang pada gilirannya dapat meningkatkan penghasilan pemodal kecil, sekaligus dapat mendorong pengembangan perusahaan Reksa Dana dan perkembangan Pasar Modal. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana dari sumber-sumber di atas bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
berikut :
a. penghasilan tersebut berupa dividen yang berasal dari perseroan yang didirikan di Indonesia dan atau bunga dari obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dan
b. seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen kepada para pemodal.
Apabila perusahaan Reksa Dana yang bersangkutan tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut, misalnya dengan menahan sebagian labanya, maka atas seluruh penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan. Demikian pula penghasilan dari sumber-sumber penghasilan selain yang memenuhi persyaratan tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan. Mengingat bahwa penghasilan berupa dividen, bunga obligasi dan keuntungan karena penjualan sekuritas tidak dikenakan Pajak Penghasilan, maka dalam hal terdapat kerugian pada suatu tahun, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan baik dengan penghasilan dari sumber penghasilan lainnya maupun dengan penghasilan tahun-tahun berikutnya (kompensasi vertikal dan horizontal). Dividen dan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23. Namun demikian dividen yang dibagikan kepada para pemodal dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh perusahaan Reksa Dana. Huruf m
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai perusahaan pasangan usaha dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Dengan ketentuan ini, bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha serta keuntungan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan penyertaannya tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura berusaha dalam sektor-sektor usaha tertentu, termasuk perusahaan menengah dan kecil, dan
b. perusahaan pasangan usaha tersebut bukan perusahaan yang telah menjual sahamnya di Bursa Efek di Indonesia.
Mengingat perusahaan Modal Ventura memperoleh fasilitas perpajakan, agar kegiatan perusahaan Modal Ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas, misalnya untuk meningkatkan kegiatan ekspor non migas, maka kegiatan dari perusahaan pasangan usaha dimana perusahaan Modal Ventura memiliki penyertaan tersebut dipandang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat pula bahwa perusahaan Modal Ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke Pasar Modal. Oleh karena itu adalah tepat apabila perusahaan Modal Ventura yang melakukan penyertaan pada perusahaan yang telah "go public" tidak memperoleh fasilitas perpajakan.
Sebagai akibat dari adanya ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m ini,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
maka atas dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura yang memenuhi persyaratan tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan.
Angka 5
Pasal 6
Ayat(1)
Huruf a Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan menguranginya dengan biaya-biaya atau pengurangan yang diperbolehkan oleh Pasal ini. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari usaha, termasuk pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil. Pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan, premi tersebut merupakan penghasilan. Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang saham,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
apabila berlebih-lebihan, yaitu melampaui gaji pegawai lain yang bukan pemegang saham yang melakukan pekerjaan, tugas atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham itu, maka kelebihannya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Dalam biaya ini termasuk pula bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). Dalam menentukan besarnya bunga yang dapat dikeluarkan dari penghasilan bruto perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran atau biaya bunga yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan dari penghasilan. Angka 6
Pasal 9
Ayat(1)
Huruf d
Semua pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan atau pemberi jasa, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, kecuali pemberian penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 7
Pasal 11
Ayat(15)
Untuk mendorong investasi di daerah terpencil, maka kepada para penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah terpencil perlu diberikan insentif dalam menggunakan metode penyusutan. Kepada para penanam modal tersebut diberikan pilihan dalam menerapkan metode penyusutan yaitu metode garis lurus (straight line) yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, atau metode menurun secara berimbang (declining balance) atas harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil, di luar golongan bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan dalam metode garis lurus meskipun dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaat harta yang disusutkan;
b. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan adalah metode menurun secara berimbang, maka penyusutan harus dilakukan berdasarkan ayat (9);
c. Metode penyusutan harus diterapkan secara taat asas. Atas harta Golongan Bangunan tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaatnya. Pengertian Golongan Bangunan dalam ayat ini meliputi pula
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
prasarana, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan, rumah sakit, sekolah, yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan usaha Wajib Pajak di daerah terpencil. Keluwesan dalam menggunakan metode penyusutan ini hanya diberlakukan terhadap harta yang diperoleh dan digunakan sejak tanggal 1 Januari 1992. Pengertian daerah terpencil dalam Pasal ini adalah sama dengan pengertian daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Ayat(16) Bagi perusahaan-perusahaan dalam bidang pertambangan umum yang menanamkan modalnya di daerah terpencil diberikan perlakuan amortisasi yang berbeda dengan ketentuan amortisasi sebagaimana diatur dalam ayat (10), ayat (11) dan ayat( 12). Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dimaksud dapat diamortisasi dengan metode menurun secara berimbang dengan tarif 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal perusahaan telah menerapkan ayat (10), ayat (11) dan ayat (12), maka perusahaan tersebut tidak boleh menerapkan amortisasi berdasarkan ayat ini.
Angka 8
Pasal 13
Ayat(3)
Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil di samping menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya dapat pula menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah atas ijin Menteri Keuangan. Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap harus diisi dengan menggunakan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian pula pembayaran kewajiban pajaknya harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah.
Angka 9
Pasal 29
Ayat(1)
Dengan ketentuan ini, maka terhadap penghasilan berupa imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkannya. Sedangkan atas penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan angka 3) huruf a ayat ini tetap dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkannya.
Pasal II
Cukup jelas
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara;
- bahwa untuk menampung perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
PRESIDEN
