UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
Pasal 29
Ayat(1)
Dengan ketentuan ini, maka terhadap penghasilan berupa imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkannya. Sedangkan atas penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan angka 3) huruf a ayat ini tetap dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkannya.
Pasal II
Cukup jelas
