UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
Pasal 13
Ayat(3)
Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil di samping menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya dapat pula menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah atas ijin Menteri Keuangan. Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap harus diisi dengan menggunakan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian pula pembayaran kewajiban pajaknya harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah.
Angka 9
