UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
Pasal 9
Ayat(1)
Huruf d
Semua pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan atau pemberi jasa, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, kecuali pemberian penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 7
