Pasal 4
Ayat(3)
Huruf 1
Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali, atau penjualan sekuritas.
Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan Reksa Dana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana dari investasinya adalah berupa dividen, bunga obligasi atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan ketentuan ini, maka dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan. Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkembangan perusahaan Reksa Dana yang pada gilirannya dapat meningkatkan penghasilan pemodal kecil, sekaligus dapat mendorong pengembangan perusahaan Reksa Dana dan perkembangan Pasar Modal. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana dari sumber-sumber di atas bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
berikut :
a. penghasilan tersebut berupa dividen yang berasal dari perseroan yang didirikan di Indonesia dan atau bunga dari obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dan
b. seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen kepada para pemodal.
Apabila perusahaan Reksa Dana yang bersangkutan tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut, misalnya dengan menahan sebagian labanya, maka atas seluruh penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan. Demikian pula penghasilan dari sumber-sumber penghasilan selain yang memenuhi persyaratan tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan. Mengingat bahwa penghasilan berupa dividen, bunga obligasi dan keuntungan karena penjualan sekuritas tidak dikenakan Pajak Penghasilan, maka dalam hal terdapat kerugian pada suatu tahun, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan baik dengan penghasilan dari sumber penghasilan lainnya maupun dengan penghasilan tahun-tahun berikutnya (kompensasi vertikal dan horizontal). Dividen dan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23. Namun demikian dividen yang dibagikan kepada para pemodal dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh perusahaan Reksa Dana. Huruf m
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai perusahaan pasangan usaha dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Dengan ketentuan ini, bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha serta keuntungan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan penyertaannya tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura berusaha dalam sektor-sektor usaha tertentu, termasuk perusahaan menengah dan kecil, dan
b. perusahaan pasangan usaha tersebut bukan perusahaan yang telah menjual sahamnya di Bursa Efek di Indonesia.
Mengingat perusahaan Modal Ventura memperoleh fasilitas perpajakan, agar kegiatan perusahaan Modal Ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas, misalnya untuk meningkatkan kegiatan ekspor non migas, maka kegiatan dari perusahaan pasangan usaha dimana perusahaan Modal Ventura memiliki penyertaan tersebut dipandang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat pula bahwa perusahaan Modal Ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke Pasar Modal. Oleh karena itu adalah tepat apabila perusahaan Modal Ventura yang melakukan penyertaan pada perusahaan yang telah "go public" tidak memperoleh fasilitas perpajakan.
Sebagai akibat dari adanya ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m ini,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
maka atas dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura yang memenuhi persyaratan tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan.
Angka 5
