UU
DANA PENSIUN
Pasal 12
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi
kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2) Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri.
(3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai
pengurus.
PRESIDEN
