UU
DANA PENSIUN
Pasal 13
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:
melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus;
menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta
tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
