UU
DANA PENSIUN
Pasal 14
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.
Bagian Ketiga Iuran Dana Pensiun
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.
Bagian Ketiga Iuran Dana Pensiun