UU
DANA PENSIUN
Pasal 18
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun
Berdasarkan Keuntungan ditetapkan oleh Menteri.
PRESIDEN
Bagian Keempat Hak Peserta
