Pasal 17
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran
peserta maka pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.
(2) Pemberi kerja wajib menyetor scluruh iuran peserta yang
dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor setelah
melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan:
sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bunga yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja dilikuidasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
