Pasal 16
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran
setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali bagi suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan yang wajib disetor selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja.
(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan kepada
Menteri ternyata Dana Pensiun memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, harus digunakan sebagai iuran pemberi kerja.
(3) Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.
(4) Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun dengan menctapkan:
penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri; atau
mengakhiri-kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah pemisahan kekayaan Dana Pensiun antara pescrta dari mitra pendiri dengan pescrta lainnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
PRESIDEN
