UU
DANA PENSIUN
Pasal 63
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
