UU
DANA PENSIUN
Pasal 26
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut
haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.
(2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun
sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya, atau kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ia berhenti bekerja.
