Pasal 27
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya,
berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.
(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana
PRESIDEN
Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan olch Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
(3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun
normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat dengan ketentuan:
berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau
dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama
dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.
(5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia
maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
