Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua dana pensiun
PRESIDEN
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), investasi yang dilakukan oleh dana pensiun yang telah ada
sebelum ditetapkannya Undang-undang ini wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun scjak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
menyelenggarakan program pensiun yang menjanjikan pembayaran uang secara sekaligus, tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada karyawan yang telah menjadi peserta pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini.
(5) Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana
Pensiun dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran, yang belum mendapat persetujuan Menteri diwajibkan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(6) Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran
kekurangan kekayaan atas kewajiban yang disebabkan oleh masa kerja sebelum, diberlakukannya Undang-undang ini, dalam jangka waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas.
PRESIDEN
(7) Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun,
hanya dapat menamakan diri sebagai Dana Pensiun bila penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-undang ini.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, ayat (7) tidak berlaku
bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik Negara.
