PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2025
Pasal 3
(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang
akan diusulkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralcyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia...
SK No 257963 A
PRESIOEN
(21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner.
(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon
anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralryat dapat dilakukan penambahan.
(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Presiden melalui Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4.
2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No257954A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang , pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2O25
INDONESIA,
ttd.
di Jakarta pada tanggal 18 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi H
Djaman
SK No257967A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ; b bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam hal terdapat kemendesakan dalam proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara pemilihan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No257962A
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang kmbaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner kmbaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 6);
