Pasal 3
(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang
akan diusulkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralcyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia...
SK No 257963 A
PRESIOEN
(21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner.
(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon
anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralryat dapat dilakukan penambahan.
(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Presiden melalui Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4.
2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
