PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LembaranPerundang-undanganNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902) ditetapkan menjadi Undang- Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Peraturan Ditjen
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009
,
ttd Perundang-undangan
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKPeraturanINDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 8 Salinan Ditjensesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun Perundang-undangan 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum mengatur bahwa ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai Peraturan simpanan yang dijamin;
bahwa krisis keuangan secara global yang Ditjen mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan yang dapat berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan telah menunjukkan suatu keadaan kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden telah
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah Peraturan diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Ditjen Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
Dengan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
