SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 2
(1) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih
lebih antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. (2t Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi pajak penghasilan.
(3) Surplus
PRESIDEN
(3) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 diperoleh dari hasil kegiatan operasional selama I (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:
- 2Oo/o (dua puluh persen) untuk Cadangan Tujuan; dan
- 80% (delapan puluh persen) diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan.
(4) Pengalokasian surplus Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 3
(r) Cadangan Tujuan digunakan untuk antara lain:
- pengeluaran modal Lembaga Penjamin Simpanan berupa penggantian atau pembaruan aktiva tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun; dan
- pembelian perlengkapan kantor. (2t Lembaga Penjamin Simpanan men5rusun rencana penggunaan Cadangan Tujuan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Cadangan Tujuan yang tidak direalisasikan sampai
dengan akhir tahun berjalan diakumulasikan ke dalam Cadangan Tujuan di tahun berikutnya.
Pasal 3O
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
-t7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, uti Bidang Hukum dan undangan,
lvanna Dj aman
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Cadangan Penjaminan digunakan untuk menutup defisit
yang timbul untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Setiap.
FRESIDEN
(2t Setiap tahun bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan.
(3) Dalam hal akumulasi Cadangan Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melebihi tingkat sasaran sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh Bank, bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menghitung dan
menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya setelah tahun buku berakhir. (s) Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Cadangan Penjaminan yang tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)(6) Total simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan total simpanan pada seluruh Bank per 3 I Desember untuk tahun yang sama dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan tidak
melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Lembaga Penjamin Simpanan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
(l) Defisit Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih kurang antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Defisit .
PRESIOEN
REPUBLIK IN DONES IA
(2) Defisit Lembaga Penjamin Simpanan yang terjadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang akumulasi Cadangan Penjaminan.
(3) Dalam hal Cadangan Penjaminan tidak mencukupi untuk
menutup defisit Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Cadangan Penjaminan ditambah dengan sebagian atau seluruh akumulasi Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi untuk menutupi defisit tahun berjalan, delisit yang tersisa diperhitungkan sebagai pengurang modal Lembaga Penjamin Simpanan. (s) Dalam hal jumlah modal Lembaga Penjamin Simpanan kurang dari modal awal sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan adanya kekurangan modal awal kepada Pemerintah.
(6) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (s). (71 Pemerintah dalam menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memperhitungkan kerugian yang belum terealisasi.
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
Pasal 6
(l) Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (2t Tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 7
(1) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
- kas dan setara kas;
- kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
- penerimaan premi penjaminan simpanan;
- penerimaan hasil investasi;
- investasi yang jatuh tempo;
- penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali;
- pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak selain Pemerintah; dan
- sumber lainnya. (2\ Kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi perkiraan kebutuhan dana dalam rangka:
- pembayaran
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ISIA
- pembayaran klaim penjaminan;
- penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan
- pembayaran kegiatan operasionai kantor.
(3) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan kas yang tersedia pada saat kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 8
(1) Perkiraan kas yang akan diperoleh dari pelepasan
investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 5 diperhitungkan sebagai bagian dari sumber daya keuangan kmbaga Penjamin Simpanan dalam hal berdasarkan konsultasi dengan Menteri dapat dilakukan pelepasan investasi kepada pihak lain selain Pemerintah. (21 Dalam hal pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi dapat mengganggu stabilitas pasar SBN, pelepasan investasi dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(3) Berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat:
- mengajukan permohonan kepada Menteri agar Pemerintah dapat membeli kembali SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
- melepas SBN kepada pihak lain selain Pemerintah.
(4) Pelaksanaan pembelian kembali SBN oleh Pemerintah
atas SBN yang dimiliki kmbaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan
likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 kurang dari 100% (seratus persen). (21 Dalam menghitung tingkat likuiditas, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan kebutuhan dana yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing- masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l huruf c.
Pasal lO Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kmbaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.
Pasal 11
Dalam hal diperkirakan terjadi tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan perhitungan kembali perkiraan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat(2).
Pasal 12
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Bagian Kesatu Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman
Pasal 13
Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 14
(1) Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan
kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penj amin Simpanan.
(3) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan data dan dokumen
paling sedikit memuat keterangan tentang:
- kondisi
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- kondisi tingkat likuiditas terakhir; Penjamin b. upaya yang telah dilakukan Lembaga Simpanan untuk menutup kebutuhan likuiditas;
- estimasi kebutuhan likuiditas; pinjaman; d. rencana penarikan
- rencana pengembalian pinjaman; dan Badan f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas
validitas data dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 15
(1) Menteri melakukan penilaian atas permohonan pinjaman
yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan:
- tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
- kebutuhan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
- kemampuan membayar kembali Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- kesinambungan APBN. (2t Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta masukan dari institusi terkait.
Pasal 16
(1) Menteri menyetujui seluruh atau sebagian atau menolak
seluruh permohonan pinjaman berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
-t2-
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai alasan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan persetujuan pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Penganggaran
Pasal 18
pinjamanDalam hal Menteri menyetujui permohonan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l6 ayat (1), Menteri mengalokasikan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rancangan APBN sesuai mekanisme yang berlaku.
Pasal 19
Dalam hal persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan setelah Undang- Undang mengenai APBN ditetapkan, Menteri mengusulkan alokasi pemberian pinjaman atau tambahan alokasi atas kebutuhan anggaran pemberian pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Bagian
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan Pertanggungiawaban Pinjaman
Paragraf I Pemberian Pinjaman
Pasal 20
(1) Pemberian pinjaman dituangkan dalam perjanjian
pinjaman antara Pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan yang ditandatangani oleh Menteri dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. (2t Pemberian pinjaman dilaksanakan berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan berhalangan, penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oieh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penjamin SimPanan.
(4) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
- identitas para Pihak;
- hak dan kewajiban;
- nilai pinjaman; pinjaman; d. tingkat suku bunga jadwal pencairan; e.
- mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman;
- keadaan kahar; dan
- ketentuan dan persyaratan pinjaman.
(5) Lembaga
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(s) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f yang terdiri atas:
- pembayaran pokok pinjaman;
- bunga pinjaman; dan
- biaya lainnya.
(6) Lembaga Penjamin Simpanan menyetor pembayaran
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara.
Paragraf 2 Pencairan Pinjaman
Pasal 21
menyampaikan (1) Lembaga Penjamin Simpanan permohonan pencairan pinjaman kepada Menteri apabila kesulitan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) akan terealisasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan. (21 Jumlah pinjaman yang dapat dimohonkan untuk dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan besaran selisih antara perkiraan kas yang tersedia yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dengan perkiraan kebutuhan dana Lembaga Penjamin (21 Simpanan sebagqimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dalam jangka waktu 3 bulan. pengajuan (3) Menteri melakukan penilaian atas jumlah pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan data dan dokumen yang dilampirkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melebihi besaran pinjaman yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri meminta Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan permohonan penambahan jumlah pinjaman kepada Menteri.
Pasal 22
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Pasal22 Besaran pinjaman dari Pemerintah kepada lembaga Penjamin penilaianSimpanan dapat dicairkan sesuai hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Pasal 23
sebagaimanaDalam hal terjadi pemberian pinjaman dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 19, Pemerintah APBNmelaporkan pemberian pinjaman tersebut dalam Perubahan tahun berjalan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
Pasal 24
Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin rekeningSimpanan diiakukan dengan cara transfer ke Lembaga Penjamin SimPanan.
Paragraf 3 Pertanggungi awaban Pinj aman
Pasal 25
PemerintahPertanggungiawaban pemberian pinjaman dari tepadJ- t embaga Penjamin Simpanan dilakukan Menteri seiuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan'
Pasal 26
penatausahaan pemberian pinjaman(1) Menteri melakukan Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Penatausahaan
PRESIDEN REtrUBLIK INDONESIA
(2t Penatausahaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan:
- administrasi pengelolaan pinjaman; dan
- akuntansi pinjaman.
Pasal27
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
- pencairan pinjaman kepada Lembaga ' Penjamin Simpanan; dan
- penerimaan pembayaran kewajiban pinjaman dari Lembaga Penjamin SimPanan.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan
realisasi pengunaan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman kepada Menteri.
Pasal 28
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungiawaban pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan guna mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ae63);
