PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 29
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungiawaban pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri.
