PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 19
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Dalam hal persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan setelah Undang- Undang mengenai APBN ditetapkan, Menteri mengusulkan alokasi pemberian pinjaman atau tambahan alokasi atas kebutuhan anggaran pemberian pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Bagian
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan Pertanggungiawaban Pinjaman
Paragraf I Pemberian Pinjaman
