PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 18
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
pinjamanDalam hal Menteri menyetujui permohonan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l6 ayat (1), Menteri mengalokasikan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rancangan APBN sesuai mekanisme yang berlaku.
