PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 17
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan persetujuan pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Penganggaran
