PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 16
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
(1) Menteri menyetujui seluruh atau sebagian atau menolak
seluruh permohonan pinjaman berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
-t2-
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai alasan.
