PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 15
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
(1) Menteri melakukan penilaian atas permohonan pinjaman
yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan:
- tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
- kebutuhan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
- kemampuan membayar kembali Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- kesinambungan APBN. (2t Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta masukan dari institusi terkait.
