Pasal 14
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
(1) Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan
kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penj amin Simpanan.
(3) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan data dan dokumen
paling sedikit memuat keterangan tentang:
- kondisi
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- kondisi tingkat likuiditas terakhir; Penjamin b. upaya yang telah dilakukan Lembaga Simpanan untuk menutup kebutuhan likuiditas;
- estimasi kebutuhan likuiditas; pinjaman; d. rencana penarikan
- rencana pengembalian pinjaman; dan Badan f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas
validitas data dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
