PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 13
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
