PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 12
BAB 3 — TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Bagian Kesatu Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman
