PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 11
BAB 3 — TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Dalam hal diperkirakan terjadi tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan perhitungan kembali perkiraan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
