PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 9
BAB 3 — TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan
likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 kurang dari 100% (seratus persen). (21 Dalam menghitung tingkat likuiditas, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan kebutuhan dana yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing- masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l huruf c.
Pasal lO Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kmbaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.
