Pasal 8
BAB 3 — TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1) Perkiraan kas yang akan diperoleh dari pelepasan
investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 5 diperhitungkan sebagai bagian dari sumber daya keuangan kmbaga Penjamin Simpanan dalam hal berdasarkan konsultasi dengan Menteri dapat dilakukan pelepasan investasi kepada pihak lain selain Pemerintah. (21 Dalam hal pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi dapat mengganggu stabilitas pasar SBN, pelepasan investasi dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(3) Berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat:
- mengajukan permohonan kepada Menteri agar Pemerintah dapat membeli kembali SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
- melepas SBN kepada pihak lain selain Pemerintah.
(4) Pelaksanaan pembelian kembali SBN oleh Pemerintah
atas SBN yang dimiliki kmbaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
