PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 7
BAB 3 — TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
- kas dan setara kas;
- kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
- penerimaan premi penjaminan simpanan;
- penerimaan hasil investasi;
- investasi yang jatuh tempo;
- penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali;
- pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak selain Pemerintah; dan
- sumber lainnya. (2\ Kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi perkiraan kebutuhan dana dalam rangka:
- pembayaran
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ISIA
- pembayaran klaim penjaminan;
- penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan
- pembayaran kegiatan operasionai kantor.
(3) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan kas yang tersedia pada saat kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
