PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 6
BAB 3 — TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(l) Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (2t Tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
