Pasal 20
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
(1) Pemberian pinjaman dituangkan dalam perjanjian
pinjaman antara Pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan yang ditandatangani oleh Menteri dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. (2t Pemberian pinjaman dilaksanakan berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan berhalangan, penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oieh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penjamin SimPanan.
(4) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
- identitas para Pihak;
- hak dan kewajiban;
- nilai pinjaman; pinjaman; d. tingkat suku bunga jadwal pencairan; e.
- mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman;
- keadaan kahar; dan
- ketentuan dan persyaratan pinjaman.
(5) Lembaga
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(s) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f yang terdiri atas:
- pembayaran pokok pinjaman;
- bunga pinjaman; dan
- biaya lainnya.
(6) Lembaga Penjamin Simpanan menyetor pembayaran
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara.
Paragraf 2 Pencairan Pinjaman
