Pasal 21
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
menyampaikan (1) Lembaga Penjamin Simpanan permohonan pencairan pinjaman kepada Menteri apabila kesulitan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) akan terealisasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan. (21 Jumlah pinjaman yang dapat dimohonkan untuk dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan besaran selisih antara perkiraan kas yang tersedia yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dengan perkiraan kebutuhan dana Lembaga Penjamin (21 Simpanan sebagqimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dalam jangka waktu 3 bulan. pengajuan (3) Menteri melakukan penilaian atas jumlah pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan data dan dokumen yang dilampirkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melebihi besaran pinjaman yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri meminta Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan permohonan penambahan jumlah pinjaman kepada Menteri.
