PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 22
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Pasal22 Besaran pinjaman dari Pemerintah kepada lembaga Penjamin penilaianSimpanan dapat dicairkan sesuai hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
