PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 23
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
sebagaimanaDalam hal terjadi pemberian pinjaman dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 19, Pemerintah APBNmelaporkan pemberian pinjaman tersebut dalam Perubahan tahun berjalan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
