PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 24
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin rekeningSimpanan diiakukan dengan cara transfer ke Lembaga Penjamin SimPanan.
Paragraf 3 Pertanggungi awaban Pinj aman
