PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 25
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
PemerintahPertanggungiawaban pemberian pinjaman dari tepadJ- t embaga Penjamin Simpanan dilakukan Menteri seiuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan'
