PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 26
BAB 4 — PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
penatausahaan pemberian pinjaman(1) Menteri melakukan Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Penatausahaan
PRESIDEN REtrUBLIK INDONESIA
(2t Penatausahaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan:
- administrasi pengelolaan pinjaman; dan
- akuntansi pinjaman.
Pasal27
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
- pencairan pinjaman kepada Lembaga ' Penjamin Simpanan; dan
- penerimaan pembayaran kewajiban pinjaman dari Lembaga Penjamin SimPanan.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan
realisasi pengunaan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman kepada Menteri.
