PP
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 3
BAB 2 — SURPLUS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(r) Cadangan Tujuan digunakan untuk antara lain:
- pengeluaran modal Lembaga Penjamin Simpanan berupa penggantian atau pembaruan aktiva tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun; dan
- pembelian perlengkapan kantor. (2t Lembaga Penjamin Simpanan men5rusun rencana penggunaan Cadangan Tujuan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Cadangan Tujuan yang tidak direalisasikan sampai
dengan akhir tahun berjalan diakumulasikan ke dalam Cadangan Tujuan di tahun berikutnya.
